Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk:
  1. rumah tangga;
  2. pertanian;
  3. sanitasi lingkungan;
  4. industri;
  5. pariwisata;
  6. olahraga;
  7. pertahanan;
  8. perikanan;
  9. pembangkit tenaga listrik; dan
  10. transportasi.
Terkait

Komentar!