Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
  1. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan
  2. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.
Terkait

Komentar!