Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat:
  1. resapan air; dan
  2. penampung banjir.
Terkait

Komentar!