Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.
Terkait

Komentar!