Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(4)Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai.
Terkait

Komentar!