Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:
  1. menanam tanaman selain rumput;
  2. mendirikan bangunan; dan
  3. mengurangi dimensi tanggul.
Terkait

Komentar!