Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin.
Terkait

Komentar!