Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)Kegiatan pengurangan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!