Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 20
(1)Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- perlindungan sungai; dan
- pencegahan pencemaran air sungai.
(2)Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:
- palung sungai;
- sempadan sungai;
- danau paparan banjir; dan
- dataran banjir.
(3)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap:
- aliran pemeliharaan sungai; dan
- ruas restorasi sungai.