Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
  1. sosialisasi;
  2. konsultasi publik; dan
  3. partisipasi masyarakat.
Terkait

Komentar!