Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 27
(1)Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
  1. penetapan daya tampung beban pencemaran;
  2. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;
  3. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;
  4. pelarangan pembuangan sampah ke sungai;
  5. pemantauan kualitas air pada sungai; dan
  6. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.
(2)Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terkait

Komentar!