Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a membentuk jaringan pengaliran air, baik yang mengalir secara menerus maupun berkala.
Terkait

Komentar!