Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada:
  1. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
  2. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
  3. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
  4. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
  5. sungai yang terpengaruh pasang air laut;
  6. danau paparan banjir; dan
  7. mata air.
Terkait

Komentar!