Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 66
(1)Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai.
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
  1. topografi alur sungai;
  2. prasarana sungai;
  3. kondisi fisik daerah aliran sungai;
  4. hidrometeorologi e. hidrogeologi;
  5. kondisi penutup lahan;
  6. rencana tata ruang;
  7. kelembagaan yang terkait dengan sungai;
  8. kependudukan;
  9. mata pencaharian penduduk; dan
  10. kearifan lokal.
(3)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!