Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 59
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:
  1. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
  2. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
  3. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
  4. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
  5. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
  6. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.

Terkait

Komentar!