Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 45
(1)Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
  1. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;
  2. pemetaan kawasan beresiko banjir;
  3. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;
  4. peningkatan kesadaran masyarakat;
  5. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan
  6. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.

Terkait

Komentar!