Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
(1)Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(2)Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.

Terkait

Komentar!