Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!