Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBAB V
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Bagian Kedelapan
Bagian Kesembilan
Bagian Kesepuluh
Bagian Kesebelas
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1)Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2)Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan,
dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
(1)DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2)DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan
panitia-panitia.
(3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat
kelengkapan DPRD.
Pasal 18
(1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
- memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
- bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
- bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap :
- pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
- pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
(1)DPRD mempunyai hak :
- meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
- mengadakan penyelidikan;
- mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
- mengajukan pernyataan pendapat;
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
- menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
- menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1)DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2)Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang
menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun karena
merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
Pasal 21
(1)Anggota DPRD mempunyai hak :
- pengajuan pertanyaan;
- protokoler; dan
- keuangan/administrasi.
(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban :
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal 23
(1)DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam
kali dalam setahun.
(2)Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas
permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang
anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam
waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3)DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
Pasal 24
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang
dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas
kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
- pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
- pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
- utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
- persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
- kebijakan tata ruang.
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan
dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali
jika yang bersangkutan mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan
mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku Kedua Bab I Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1)Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan
atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD
Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota,
kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak
pidana.
(2)Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
(1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas
dan kewenangannya.
(2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang
diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.
(3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas
membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan
DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala
eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya
adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1)Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2)Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
- tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
- berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
- berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
(1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan
oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia
Pemilihan, tetapi bukan anggota.
Pasal 35
(1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3),
bertugas :
- melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
- melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
- menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
(2)Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala
Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
(1)Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon
sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan
bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam
rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
(3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan
pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi
memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk
menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan
apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.
(3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal
calon.
(4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian
atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui
musyawarah atau pungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya
dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
(1)Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2)Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon
Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda
rapat paling lama satu jam.
(3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum
dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan
selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah tetap dilaksanakan.
Pasal 40
(1)Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2)Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu
pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari
pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (4).
(3)Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk bertindak atas nama Presiden.
(2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan
sumpah/janji.
(3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamankan dan mempertahankan
Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala
Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
- memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1)Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2)Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah
bertanggungjawab kepada DPRD.
(3)Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah
Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali
dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau
apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
(1)Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada
DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2)Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada
DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
(1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan
pemerintahan maupun pertanggungjawaban keuangan, harus
melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu
paling lama tiga puluh hari.
(2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk
kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada
Presiden.
(4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang :
- turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;
- melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
- menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
- mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
Pasal 50
(1)Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2)Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan
DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan
hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pasal 52
(1)Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan
lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh
Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
(2)Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang
dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh
Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3)Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak
terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah
sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 53
(1)DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan
sebelumnya.
(2)Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa
jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan
pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan
setelah pemberitahuan.
(3)Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala
Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah
yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali
sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
(1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah
adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah :
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.
(3)Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden
selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
(1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang
ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah
mengucapkan sumpah/janji.
(4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil
Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia".
(5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal
41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54,
berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil
Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala
Daerah Kota disebut Wakil Walikota.
Pasal 57
(1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
- membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
- mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala
Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
(1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah
diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil
Kepala Daerah tidak diisi.
(3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk
sementara waktu.
(4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 59
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61
(1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
syarat.
(3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
Wilayah Administrasi.
(4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat
oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam
menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas,
lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
(6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya,
tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah.
Pasal 62
(1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
usul Sekretaris Daerah.
(3)Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas
Propinsi.
Pasal 64
(1)Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh
instansi vertikal.
(2)Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan
Daerah.
Pasal 66
(1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Bupati/Walikota.
(5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
(1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan.
(2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Camat.
(5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1)Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2)Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan Pemerintah.