Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 86
(1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
tahun anggaran berakhir.
(3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
(6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha
keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.