Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas :
  1. pendapatan asli Daerah, yaitu :
    1. hasil pajak Daerah;
    2. hasil retribusi Daerah;
    3. hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
    4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
  2. dana perimbangan;
  3. pinjaman Daerah; dan
  4. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Terkait

Komentar!