Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 82
(1)Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!