Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
  1. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
  2. kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
  3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.

Terkait

Komentar!