Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
Terkait

Komentar!