Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
  1. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
  2. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Terkait

Komentar!