Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  2. membina kehidupan masyarakat Desa;
  3. membina perekonomian Desa;
  4. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
  6. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Terkait

Komentar!