Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 21
(1)Anggota DPRD mempunyai hak :
  1. pengajuan pertanyaan;
  2. protokoler; dan
  3. keuangan/administrasi.
(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Terkait

Komentar!