Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala
eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya
adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1)Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2)Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
- tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
- berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
- berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
(1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan
oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia
Pemilihan, tetapi bukan anggota.
Pasal 35
(1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3),
bertugas :
- melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
- melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
- menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
(2)Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala
Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
(1)Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon
sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan
bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam
rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
(3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan
pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi
memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk
menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan
apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.
(3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal
calon.
(4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian
atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui
musyawarah atau pungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya
dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
(1)Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2)Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon
Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda
rapat paling lama satu jam.
(3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum
dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan
selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah tetap dilaksanakan.
Pasal 40
(1)Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2)Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu
pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari
pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (4).
(3)Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk bertindak atas nama Presiden.
(2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan
sumpah/janji.
(3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamankan dan mempertahankan
Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala
Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.