Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 131
Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).

Pasal 132
(1)Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.
(2)Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.

Pasal 133
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.

Pasal 134
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Terkait

Komentar!