Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 85
(1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.
(2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang :
  1. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
  2. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
  3. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.

Terkait

Komentar!