Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.

Komentar!