Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.
Terkait

Komentar!