Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
  1. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
  2. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  3. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
  6. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
  7. Badan Usaha Milik Daerah;
  8. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
  9. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
  10. kebijakan tata ruang.

Terkait

Komentar!