Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 113
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas hari setelah ditetapkan.

Komentar!