Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 66
(1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
(5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Terkait

Komentar!