Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Terkait

Komentar!