Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBAB XII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1)Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi
penyelenggaraan Otonomi Daerah.
(2)Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 113
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas
hari setelah ditetapkan.
Pasal 114
(1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
(2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada
Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala
Daerah tersebut dibatalkan pelaksanaannya.
(4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung
setelah mengajukannya kepada Pemerintah.