Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 17
(1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
(3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
(4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Terkait

Komentar!