Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :
  1. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
  2. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

Terkait

Komentar!