Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 56
(1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang
ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah
mengucapkan sumpah/janji.
(4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil
Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia".
(5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal
41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54,
berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil
Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala
Daerah Kota disebut Wakil Walikota.