Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)DPRD mempunyai hak :
  1. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  2. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
  5. mengajukan pernyataan pendapat;
  6. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
  7. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
  8. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Terkait

Komentar!