Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;

memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

menghormati kedaulatan rakyat;

menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;

memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.


Komentar!