Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai :
  1. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Desa;
  2. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
  3. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Terkait

Komentar!