Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)Kepala Desa berhenti karena :
  1. meninggal dunia;
  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
  4. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
  5. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
Terkait

Komentar!