Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBAB VI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD
dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 71
(1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada
pelanggar.
(2)Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk
Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan
Pasal 72
(1)Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan
keputusan Kepala Daerah.
(2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat
mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Daerah.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai
kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam
Lembaran Daerah.
Pasal 74
(1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang
diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah.