Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Keempat
Lembaga Lain


Pasal 106
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Terkait

Komentar!