Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBagian Ketujuh
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
- mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
Pasal 50
(1)Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2)Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan
DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan
hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pasal 52
(1)Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan
lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh
Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
(2)Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang
dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh
Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3)Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak
terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah
sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 53
(1)DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan
sebelumnya.
(2)Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa
jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan
pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan
setelah pemberitahuan.
(3)Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala
Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah
yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali
sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.