Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBAB XIV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya
diatur tersendiri dengan Undang-undang.
Pasal 118
(1)Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 119
(1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otoritas yang
terletak di Daerah Otonomi, yang meliputi badan otorita, kawasan
pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan
industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan
kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan
kawasan lain yang sejenis.
(2)Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 120
(1)Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi
Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2)Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 121
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi
Propinsi Kabupaten, dan Kota.
Pasal 122
Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan
bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan
Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.
Pasal 123
Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar
pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar
Peraturan Pemerintah dan/atau dasar peraturan perundang-undangan
lainnya, penyelenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan
Pasal 11 undang-undang ini.