Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
  1. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
  2. pengaturan kepentingan administratif;
  3. pengaturan tata ruang;
  4. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
  5. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
Terkait

Komentar!