Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBagian Kelima
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
- memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1)Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2)Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah
bertanggungjawab kepada DPRD.
(3)Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah
Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali
dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau
apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
(1)Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada
DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2)Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada
DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
(1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan
pemerintahan maupun pertanggungjawaban keuangan, harus
melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu
paling lama tiga puluh hari.
(2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk
kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada
Presiden.
(4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.